Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5 persen. Artinya, 5 persen yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan.
"Ini yang harus diperhatikan agar panen kita berikutnya diberikan berkah oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Tanahnya berkah dan panennya terus berlimpah," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)