JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief menyampaikan pihaknya akan melakukan penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih di tahun 2023.
Bipih sendiri adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Tahun 2022, Bipih yang dibayarkan jemaah hanya Rp39,8 juta dari total biaya haji sebesar Rp98 juta.
"Tahun depan, kemungkinan akan ada pembiayaan yang proporsional. Kita harus menjaga keberlangsungan jemaah haji yang akan berangkat dengan mengawal keuangan jamaah,” kata Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/9/2022).
Dirinya lantas menyinggung soal pentingnya jamaah memahami konsep istitha'ah (kemampuan) yang menjadi syarat haji.
Menurutnya, konsep itu mencakup kemampuan secara fisik (kesehatan) dan juga material (biaya haji). Kewajiban haji diperuntukkan bagi mereka yang istitha'ah.