Sholat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk sholat. Jadi jika gerhana muncul setelah Sholat Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk sholat, maka sholat gerhana tetap boleh dilaksanakan.
Dalilnya adalah:
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan sholat." (HR Bukhari nomor 1047).
Dalam hadits tersebut tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana, termasuk waktu terlarang untuk sholat, maka sholat gerhana tetap dilaksanakan.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)