Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengetahui Duduk Ihtiba yang Dilarang saat Menyimak Khotbah Jumat

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |08:16 WIB
Mengetahui Duduk Ihtiba yang Dilarang saat Menyimak Khotbah Jumat
Ilustrasi larangan duduk ihtiba saat menyimak khotbah Jumat. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba':

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.

Allahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement