KETIKA menjalankan ibadah haji dan umrah, kaum Muslimin akan melakukan miqat. Lantas, apa itu miqat?
Miqat adalah waktu atau tempat yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sebagai pintu masuk memulai ibadah haji atau umrah. Tepatnya adalah tempat atau waktu bagi seseorang untuk memulai ibadah haji.
BACA JUGA:Sejarah Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jamaah Haji dari Madinah
Setelah mengambil miqat, jamaah haji atau umrah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat mengenakan pakaian ihram.
Miqat terbagi menjadi dua macam yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani. Miqat Zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah.
Bagi orang yang berhaji, Miqat Zamani-nya adalah Syawwal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jika pelaksanaan ihramnya tidak dilakukan di bulan-bulan itu, maka ibadahnya bukan merupakan ibadah haji melainkan disebut ibadah umrah.
BACA JUGA:Penjelasan Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, Wajib Tahu Sebelum Anda Pergi ke Tanah Suci
Adapun Miqat Makani bagi orang yang beribadah haji atau umrah ialah seperti yang dituturkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، (الحديث) [البخاري، صحيح البخاري، ١٣٤/٢]
Artinya: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati)."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News