Tingkatan Syahid
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:
1. Syahid berperang
Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak disholatkan.
2. Syahid pahala
Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih.
Mereka tetap dimandikan, disholatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
3. Syahid harta ghanimah
Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143)
Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam:
1. Syahid dunia dan akhirat
Syahid dunia dan syahid akhirat adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan.
2. Syahid akhirat
Syahid akhirat yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits sebelumnya (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen). Mereka akan mendapat pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6; 44)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)