Namun, Abu Nawas tidak bersedia mengembalikannya. Ia merasa itu adalah upah yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas doa dan ibadahnya selama ini.
Akhirnya mereka sepakat menyelesaikan masalah ini di pengadilan. Di dalam sidang hakim mengajukan pertanyaan, "Apa pembelaanmu Abu Nawas?"
"Tetangga hamba ini sudah gila, tuan hakim. Dia pikir semua harta di dunia ini miliknya. Jika dituruti maka jubah hamba, kuda hamba, dan semua diakuinya," tutur Abu Nawas.
"Tapi itu memang milikku," sahut tetangga Abu Nawas.
Akhirnya hakim memutuskan si tetangga telah mengganggu kekhusyukan ibadah Abu Nawas karena melemparinya dengan uang perak. Sebagai hukumannya, uang-uang itu menjadi milik Abu Nawas.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)