Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Kinayah, Perkataan yang Maknanya Bisa Dibenci Allah Ta'ala

Nurul Amanah , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |11:29 WIB
Mengenal Kinayah, Perkataan yang Maknanya Bisa Dibenci Allah Ta'ala
Ilustrasi mengenal kinayah perkataan yang bisa dibenci Allah Ta'ala. (Foto: Unsplash)
A
A
A

KETIKA sedang emosi, manusia bisa saja mengucapkan perkataan yang begitu saja keluar dari mulut, tapi sebenarnya tidak ingin diucapkan. Hal itu bisa terjadi pula dalam kehidupan rumah tangga.

Saat sedang ribut besar, suami bisa saja tanpa sengaja melontarkan kalimat-kalimat bernada perpisahan, tanpa berniat menceraikan sang istri. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Berikut penjelasannya, seperti telah Okezone himpun.

BACA JUGA:Dilarang Mencela Hujan, Ketahui Hukumnya Menurut Islam 

Fenomena tersebut seringkali disebut kinayah. Lafadz kinayah adalah perkataan yang sebenarnya tidak digunakan untuk talak, tetapi dapat digunakan untuk menalak istri, seperti: "Aku melepaskanmu."

Talak yang diucapkan dengan kinayah, talak tersebut diperlukan niat dari suami agar sah talaknya. Apabila tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah menjadi talak. 

Info grafis keutamaan membaca Surat Al Kahfi. (Foto: Okezone)

Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain, sehingga talaknya akan jatuh jika ada niat talak dalam hati yang mengucapkannya. Artinya jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh.

Contohnya: "Sekarang kamu bebas," atau "Sekarang kamu lepas," atau "Pergilah kamu ke keluargamu." Namun, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas, tetap tidak memerlukan niat.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Baca Doa Ini ketika Hujan Turun Terus-menerus 

Misalnya: "Engkau sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram (bagiku). Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu." Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik.

Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua ungkapan kinayah menentukan status niat. (Lihat: Al-Nawawi, Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, Darul Fikr, Beirut, Jilid 17, halaman 104) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement