2. Mengganggu di jalan
Selanjutnya adalah melakukan sesuatu yang dapat mengganggu di perjalanan yang sering dilalui oleh orang-orang. Sehingga pada akhirnya membuat orang lain merasa dirugikan, hingga membahayakannya.
Misalnya sengaja menaruh kayu di tengah jalan sampai sengaja membuat lubang yang mengakibatkan orang lain celaka.
3. Suami memudharatkan istrinya
Kemudian perbuatan suami yang merugikan atau memudharatkan istrinya. Misalnya, pihak laki-laki sengaja membuat istrinya menggugat cerai, sehingga ia bisa menikmati seluruh hartanya.
Sementara pihak istri sangat dirugikan. Bukan hanya akan berstatus janda, namun juga sengsara karena hartanya jatuh kepada pihak laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا
Artinya: "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka." (QS Al Baqarah Ayat 231)
4. Asuransi konvensional
Saat ini sebagian masyarakat cukup gencar mendaftarkan dirinya menjadi peserta asuransi konvensional. Akan tetapi tanpa mereka sadari bahwa ini juga termasuk dari dharar karena terdapat syarat-syarat yang akan merugikan.
Sebagian dalam aturan atau syarat asuransi konvensional, peserta asuransi membayar premi sejumlah tertentu. Apabila peserta tidak dapat membayar premi lagi sebelum masa perjanjian, maka keikutsertaan asuransi habis dan hangus hangus. Sementara uangnya tidak dikembalikan kepada peserta.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)