Share

Mengenal Ihtiba, Duduk yang Dilarang saat Khotbah Jumat Menurut Sabda Rasulullah

Hantoro, Jurnalis · Jum'at 20 Januari 2023 09:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 330 2749766 mengenal-ihtiba-duduk-yang-dilarang-saat-khotbah-jumat-menurut-sabda-rasulullah-ZfRex2cNxx.jpg Ilustrasi penjelasan larangan duduk ihtiba saat menyimak khotbah Jumat. (Foto: Okezone/Heru Haryono)

TAHUKAH Anda dengan duduk ihtiba? Ini merupakan duduk yang dilarang dilakukan jamaah ketika menyimak khatib menyampaikan khotbah Jumat.

Duduk ihtiba adalah duduk sambil memeluk lutut. Alasannya dilarang adalah bisa menimbulkan hal-hal buruk dari sikap duduk ihtiba ini. Salah satunya mengganggu konsentrasi.

BACA JUGA:Jumat Berkah Baca Surat Al Kahfi, Berikut Ini Lengkap Ayat 1-110 Beserta Artinya 

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Dikutip dari laman Rumaysho, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa larangan duduk memeluk lutut saat menyimak khotbah Jumat diterangkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah." (HR Tirmidzi nomor 514 dan Abu Dawud: 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadis ini hasan)

BACA JUGA:Khotbah Jumat: Ibu Miliki Derajat Sangat Mulia dalam Islam 

Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam kitab "Riyadhus Shalihin" membawakan hadits tersebut dengan menyatakan:

"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu." 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba:

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.

Wallahu a'lam bisshawab

Duduk ihtiba yang dilarang dilakukan saat menyimak khotbah Jumat. (Foto: Istimewa)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini