JAKARTA - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka-bukaan soal dana haji. BPKH kelola dana haji mencapai Rp166 triliun hingga 2022.
Anggota BPKH Indra Gunawan memastikan bahwa dana haji tidak digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah.
"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean 5,26 juta jemaah. Tidak ada satu sen-pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur," kata Indra dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Tak Gunakan Sistem Ponzi
Indra menjelaskan, BPKH mengelola dana haji sesuai dengan prinsip syariah. Sejak BPKH berdiri pada 2017 terus melakukan konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
"Sejak ada BPKH pengelolaan haji ini sudah sesuai syariah kami dengan Kiai Asrorun Ni'am dengan prof Hasanuddin selalu konsultasi semua skema investasinya kami konsultasikan termasuk penempatan," ujarnya.
Indra menambahkan, BPKH mengelola dana haji murni syariah, sesuai arahan dan konsultasi DSN MUI. "Kami ambil risk-free investment dengan current yield 7,8% di SBSN, di atas harga pasar 6,8%," ujarnya.
Sementara itu, total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun berdasarkan perhitungan dana setoran awal sebesar Rp25 juta per orang dikali 5,3 juta jamaah tunggu seluruh Indonesia. Namun dana haji yang dikelola BPKH meningkat 4,56% sehingga mencapai Rp166,1 triliun.
"Saldo di BPKH aman dan tumbuh, sekali lagi kalau ada yang mempertanyakan (setoran awal) Rp25 juta kami ke mana? Seluruhnya ada dan terbukti. Jika dikali 5,3 juta (jemaah antre) tadi ada Rp132,5 triliun harusnya, tetapi kita hari ini ada Rp166 triliun jadi aman," ujarnya.
Dirinya pun melaporkan kontribusi BPKH selama lima tahun di periode 2018-2022, di mana Internal Rate of Return (IRR) equivalent mencapai 47% atau rerata per tahun 9,5%.
Dia mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan yang merupakan hak bagi seluruh umat muslim bahkan masyakarat dunia. Kaidah dalam konsep syariah lanjutnya guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama.
(Dani Jumadil Akhir)