JAKARTA - Calon jamaah haji yang telah melunasi biaya dan mengalami penundaan keberangkatan pada 2020 tidak perlu membayar biaya tambahan. Diketahui, terdapat 84.609 calon jamaah haji 2020 yang sudah melunasi pembayarannya, tapi keberangkatannya tertunda.
"(Calon haji) tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah haji, tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, dikutip Kamis (16/2/2023).
Para calon jamaah haji lunas tahun 2020 tak perlu menambah biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2023. Diah menyebut karena ada nilai manfaat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH, karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan," ujarnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta!
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan panitia kerja (Panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan BPKH. Jamaah 2023 akan menanggung biaya haji Rp49,8 juta.
Diah berharap para calon jamaah haji keberangkatannya tertunda bisa segera pergi ke Tanah Suci pada 2023.
"Kami berharap, keputusan yang diambil oleh Panja haji Komisi VIII DPR ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini banyak orang khawatir tidak bisa berangkat haji," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama Kemenag sepakat biaya haji 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah tersebut lebih rendah dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta yang ditanggung jamaah.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta. Jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jAmaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jAmaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
(Erha Aprili Ramadhoni)