JAKARTA - Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Pembahasan ini diungkapkan saat Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji pada 20 Februari 2023
Hadir dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kedutaan Arab Saudi, Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi bersama jajarannya.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 2023, Ini Rincian Lengkap Jumlah Jemaah Tiap Provinsi
Menurut Zainal, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," kata Zainal seperti dilansir keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," sambungnya.
Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited);
"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)