Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Merokok Dapat Membatalkan Puasa

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |12:20 WIB
Alasan Merokok Dapat Membatalkan Puasa
Ilustrasi alasan merokok dapat membatalkan puasa. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebagaimana dalam kitab Hasyiyatul Jamal, dari seorang ulama Mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)." (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyah Al Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Berdasarkan kitab tersebut dapat disimpulkan bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena termasuk 'ain. Rokok membatalkan puasa hanya jika mengisapnya dalam keadaan sengaja. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement