Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengorek Kuping Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |16:16 WIB
Mengorek Kuping Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto:Freepik)
A
A
A

MENGOREK kuping apakah membatalkan puasa? Ini penjelasannya. Diketahui bahwa saat berpuasa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal itu mulai dari haid, keluarnya air mani, berjimak, muntah disengaja, hingga memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara di sengaja. Tak sedikit umat Muslim yang mempertanyakan hukum dari aktivitas membersihkan telinga ini.

Melansir dari kanal YouTube NU Channel pada Jumat (24/3/2023), kyai Syamsul Ma'rif mengungkapkan bahwa beberapa ulama berpendapat puasa seorang batal sebab memasukkan barang ke dalam rongga dalam tubuh, meski ukurannya kecil.

Ini sesuai dengan pendapat Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in berikut ini yang isinya:

"Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf)".

Ini sejalan dengan pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali yang memperbolehkan mengorek telinga. Kegiatan ini dinilai tidak membatalkan puasa walaupun mengorek hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement