KABAR perpisahan antara Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, dengan sang istri, Hiba Abouk, mencuri perhatian publik. Bukan lantaran alasan perceraian itu terjadi, melainkan tuntutan Hiba atas harga gono gini dari sang suamiyang digugatnya.
Ibu dua anak itu meminta separuh dari kekayaan Achraf yang memang diketahui mendapatkan bayaran besar dari klubnya. Namun fakta di pengadilan cukup membuat Hiba syok karena ia tidak dapat mewujudkan tuntutannya tersebut.
BACA JUGA:
Mengingat, seluruh kekayaan Achraf mulai dari 80 persen gajinya di PSG hingga propertinya didaftarkan atas nama sang ibu, Fatima.
Kisah tragis Hiba yang tak jadi mendapatkan harga gono gini dari sang suami, membuat kasus perceraian ini menjadi sorotan masyarakat.
Terlepas dari itu, apa hukum harta gono gini dalam Islam?
Dikutip dari NU Online, Selasa (18/4/2023), Istilah ini hanya digunakan di Indonesia. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan disebut adat perpantangan. Ia adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan.
BACA JUGA:
Ini disebutkan dalam UU Perkawinan 01/74 pasal 35. Jika salah satunya meninggal dunia, maka hartanya, sebelum diwaris, dibagi dua terlebih dulu. Separoh diberikan kepada pasangannya yang hidup, yang separoh lagi dibagi untuk ahli waris.