Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kewajiban Jamaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |11:21 WIB
Ini Kewajiban Jamaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasan
Jamaah Haji 2022 (Foto: Ditjen PHU)
A
A
A

JAKARTA - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, proses ini juga harus dilakukan oleh jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

 BACA JUGA:

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran Rp9 juta sampai Rp24 jutaan ," imbuhnya.

Sementara, bagi jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement