Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perempuan Akan Jadi Khatib Sholat Jumat di Al Zaytun, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |14:09 WIB
Perempuan Akan Jadi Khatib Sholat Jumat di Al Zaytun, Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hukum perempuan jadi khatib Sholat Jumat. (Foto: Okezone)
A
A
A

VIRAL pernyataan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Ia mengatakan santri putri di sana dalam waktu dekat akan menjadi khatib Sholat Jumat.

"Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri," ujar Panji Gumilang dalam tayangan di kanal YouTube @Al Zaytun Official.

 

Lantas, bagaimana hukum perempuan menjadi khatib Sholat Jumat menurut Islam?

Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan Sholat Jumat memiliki sejumlah syarat, yaitu:

شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ:

1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ.

وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ.

وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً.

وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ.

وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ.

وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ.

Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu (1) dikerjakan di waktu zhuhur, (2) didirikan di perbatasan daerahnya, (3) dikerjakan dengan berjamaah, (4) berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), (5) tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut, dan (6) didahului dua khotbah. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement