Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Syarat Sah Sholat Jumat, Benarkah Minimal Diikuti 40 Orang?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |18:05 WIB
5 Syarat Sah Sholat Jumat, Benarkah Minimal Diikuti 40 Orang?
Ilustrasi syarat sah Sholat Jumat. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

KETAHUI 5 syarat sah Sholat Jumat. Sholat Jumat harus memenuhi syarat sahnya. Jika satu saja tidak terpenuhi maka pelaksanaan Sholat Jumat belumlah sah.

Sholat Jumat sudah diketahui bersama adalah suatu kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ..." (QS Al Jumu'ah: 9)

Sholat Jumat ini diwajibkan bagi (1) Orang yang mukim atau bukan musafir, (2) Pria, (3) Sehat, (4) Merdeka, (5) Selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Pelaksanaan Sholat Jumat bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Adanya khotbah

Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menyebutkan khotbah Jumat mesti dengan dua kali khotbah karena kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hambali. Ulama Syafi'iyah menambahkan bahwa khotbah Jumat bisa sah jika memenuhi lima syarat:

- Ucapan puji syukur pada Allah Subhanahu wa Ta'ala

- Sholawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

- Wasiat takwa (tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khotbah sekaligus)

- Membaca satu dari ayat Alquran pada salah satu dari dua khotbah

- Doa kepada kaum Muslimin di khotbah kedua

Namun sebenarnya khotbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasihat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakikat khotbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583). 

2. Harus dilakukan dengan berjamaah

Dipersyaratkan demikian karena Sholat Jumat bermakna banyak orang (jamaah). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan sholat ini secara berjamaah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.

Ulama Syafi'iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jamaah Sholat Jumat. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang diketahui– yang mendukung syarat ini.

Sehingga, syarat disebut jamaah Jumat adalah seperti halnya jamaah shalat lainnya, yaitu 1 orang jamaah dan 1 orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593).

Hal yang menyaratkan Sholat Jumat bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).

3. Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan Sholat Jumat masyhur atau tersiar

Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan Sholat Jumat masyhur atau tersiar, sehingga jika ada seorang yang sholat di benteng atau istananya, dia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan sholat bersama anak buahnya, maka Sholat Jumat-nya tidak sah.

Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk Sholat Jumat sebagaimana dalam ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ..." (QS Al Jumu'ah: 9)

Panggilan ini menunjukkan Sholat Jumat harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjamaah. 

4. Jamaah Sholat Jumat tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)

Jamaah Sholat Jumat tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung), karena hikmah disyariatkan Sholat Jumat adalah agar kaum Muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jamaah Sholat Jumat di suatu negeri tanpa ada hajat.

Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan pendapat masyhur di kalangan Madzhab Imam Malik menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah Sholat Jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat.

Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah Jumat.

5. Dilaksanakan di area pemukiman warga

Sholat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah sholat jamak qashar di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumatan tidak disyaratkan berupa bangunan atau masjid. Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga.

Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali mengatakan:

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

"Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut." (Al-Ghazali, Al-Wasith, juz.2, halaman:263, [Kairo: Dar al-Salam], cetakan ketiga tahun 2012)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement