Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Memakai Wig Saat Berhijab?

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |10:00 WIB
Bolehkah Memakai Wig Saat Berhijab?
Ilustrasi (Foto:Unsplash)
A
A
A

BOLEHKAH memakai wig saat berhijab? Tidak sedikit dari mereka yang rela menggunakan beragam cara untuk dapat menunjukkan rambut sehat dan indah mereka. Bahkan, ada yang rela menggunakan wig demi menutupi rambut yang rusak maupun kebotakan.

Kendati begitu, dalam Islam Muslimah diwajibkan untuk menutup rambut yang termasuk aurat. Hanya saja masih ada beberapa yang mengenakan wig meski berhijab.

-Bolehkah Memakai Wig Saat Berhijab?

Hukum memakai wig saat berhijab dilarang sebab hijab atau hijab al-mar’ah (pakaian yang menutup aurat perempuan) atau sama artinya dengan jilbab, yaitu baju kurung yang menutup seluruh badan (aurat). Dalam menutup dalam penggalan ayat QS. an-Nuur [24] ayat 31 dijelaskan tentang kain kerudung,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Artinya: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka

Dalam penggalan ayat tersebut, Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya, bahwa hendaklah kerudung dibuat lebar hingga menutupi dadanya, gunanya untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model wanita jahiliyyah.

Sementara itu, wig adalah rambut tiruan (rambut buatan, rambut palsu) sebagai penutup kepala. Penggunaan wig telah disebutkan dalam hadis berikut;

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَدِمَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ الْمَدِينَةَ آخِرَ قَدْمَةٍ قَدِمَهَا فَخَطَبَنَا فَأَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ فَقَالَ مَا كُنْتُ أُرَى أَنَّ أَحَدًا يَفْعَلُ هَذَا غَيْرَ الْيَهُودِ وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّاهُ الزُّورَ يَعْنِي الْوِصَالَ فِي الشَّعَرِ [رواه البخاري].

“Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” [HR. al-Bukhari nomor 3229].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ [رواه البخاري]

“Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” [HR. al-Bukhari nomor 5477].

Oleh sebab itu, menggunakan wig tentu tidak bisa menutup dengan sempurna, di samping juga dilarang dalam Islam. Maka menggunakan hijab dengan wig adalah dilarang, baik wig tersebut digunakan sebagai pengganti khimar atau kain kerudung maupun digunakan secara rangkap setelah sebelumnya memakai khimar atau kain kerudung, sebab termasuk kebohongan yang dengan kata lain berhijab namun seakan-akan tidak berhijab. Wallahu A'lam.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement