HUKUM Sholat Jumat bagi perempuan, bolehkah? Simak jawabannya berikut ini beserta dalil-dalil sahih yang menyertainya.
Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan, terkait hukum Sholat Jumat bagi perempuan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:
1. Perempuan tidak wajib Sholat Jumat
Para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan Sholat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apa pun.
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita." (Al Ijma' nomor 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR Abu Dawud nomor 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327)
Di antara hikmah wanita tidak wajib Sholat Jumat adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki, sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258)
2. Perempuan boleh menghadiri Sholat Jumat
Jika ada perempuan yang menjaga adab Islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan Sholat Jumat dengan adab-adab Islami pula. Cara yang dia lakukan sama persis dengan Jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki.
Artinya, perempuan wajib mendengarkan khotbah Jumat dengan saksama, tidak boleh mengobrol dengan temannya, dan dia hanya sholat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jumatan yang dikenal.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya." (Al-Ijma' nomor 53)
Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan Sholat Dhuhur karena telah melaksanakan Jumatan.
Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah memaparkan Sholat Jumat tidak wajib bagi perempuan, beliau menegaskan:
ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة
"Hanya saja Jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka sholat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh sholat jamaah, pen). Dulu para wanita sholat berjamaah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)
3. Tidak sah Sholat Jumat sendirian di rumah
Para ulama sepakat bahwa Sholat Jumat hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun perempuan. Dalilnya adalah hadits yang telah disebutkan sebelumnya:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah ..."
Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa Sholat Jumat. Namun ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan Jumatan?
Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.
Lebih dari itu, perempuan juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah perempuan. Sebab pelaksanaan Jumatan bagi perempuan hanya mengikuti Jumatan yang diadakan kaum Muslimin laki-laki di masyarakat tersebut.
Mereka berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khotbah, dan melakukan banyak syiar Islam di sana. Itu semua tidak mungkin dilakukan oleh perempuan. Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia Sholat Dhuhur di rumah.
Lajnah Daimah memfatwakan:
إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة
"Jika wanita Sholat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu Sholat Dhuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan Sholat Dhuhur di hari itu (setelah Jumatan). Namun jika dia sholat sendirian maka tidak ada kewajiban sholat baginya, kecuali Sholat Dhuhur, dan dia tidak boleh Sholat Jumat (2 rakaat, pen)." (Majmu’ Fatawa, 7:337)
4. Perempuan lebih afhal Sholat Dhuhur di rumah
Ibadah yang lebih afdhal, perempuan Sholat Dhuhur di rumah dan tidak ikut Jumatan bersama laki-laki di masjid. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
"Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka." (HR Abu Dawud nomor 567 dan dishahihkan Syekh Al Albani)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)