"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi jamaah haji kami perlu mengusulkan dan menyampaikan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7360 jemaah yang diambilkan dari nilai manfaat sebanyak Rp288.312.382.288,42 miliar," katanya.
Kemudian ada juga selisih jumlah jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp.232 miliar.
"Terdapat selisih jumlah jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dengan 2022 dengan jumlah jamaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat yang membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 miliar,"tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)