Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenis Denda Pelanggaran dalam Ibadah Haji atau Umrah

Kevi Laras , Jurnalis-Sabtu, 27 Mei 2023 |13:27 WIB
Jenis Denda Pelanggaran dalam Ibadah Haji atau Umrah
Ilustrasi jenis denda pelanggaran dalam ibadah haji atau umrah. (Foto: Sindonews)
A
A
A

JENIS denda pelanggaran dalam ibadah haji atau umrah sangat penting diketahui. Haji dan umrah menjadi salah satu ibadah bagi umat Islam. Dalam praktiknya tentu ada syarat atau ketentuan yang harus dipatuhi, apabila melanggar akan ada denda atau sanksi (dam).

"Larangan haji itu ada untuk laki-laki, ada pula khusus untuk perempuan, dan ada juga yang berlaku untuk keduanya. Diketahui larangan haji ini berlaku dimulai sejak masuk ihram sampai tahalul," jelas keterangan dalam kanal YouTube Almustari.

Jamaah haji. (Foto: Okezone)

Bagi jamaah haji dan umrah laki-laki dilarang menggunakan pakaian berjahit, mengenakan penutup kepala atau perekat seperti topi atau kopiah, serta memakai alas kaki yang menutupi mata kaki.

Sementara larangan untuk perempuan yakni menutup kedua telapak tangan, selalu menutup muka dengan cadar atau masker, lainnya.

Kemudian larangan dalam ibadah haji atau umrah untuk keduanya, baik laki-laki ataupun perempuan, yaitu memakai wangi-wangian, tapi boleh itu dilakukan sebelum berihram.

Lalu dilarang memotong kuku, memotong atau mencabut rambut ada di badan, menikah atau menikahkan, berhubungan suami istri, bercumbu rayu atau bermesraan, membunuh binatang yang ada di Tanah Suci, menebang atau merusak pohon di tanah suci dan terakhir berkata kasar jorok ataupun bertengkar. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement