Advertisement
Advertisement

Arab Saudi Larang Jamaah Haji Merokok Sembarangan, Sanksinya Didenda Rp800 Ribu

Maruf El Rumi , Jurnalis-Sabtu, 27 Mei 2023 |23:35 WIB
Arab Saudi Larang Jamaah Haji Merokok Sembarangan, Sanksinya Didenda Rp800 Ribu
Jamaah haji dilarang merokok sembarangan (Foto: MCH)
A
A
A

Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan dalam buku berjudul “Smoking in the Saudi Community” oleh Salman Al-Omari, ditemukan bahwa 37,9 persen orang Saudi mengaku merokok karena dipengaruhi teman sebayanya untuk mulai merokok.

Sementara menurut laporan gulfnews, pada 2015 Arab Saudi adalah rumah bagi enam juta perokok, termasuk sekitar 800.000 remaja, terutama siswa sekolah menengah dan atas, dan 600.000 wanita. Karena itu, Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Dr Mansour Al-Qahtani mengatakan bahwa cara yang paling efektif untuk memerangi merokok adalah melalui undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Selain memperluas larangan area merokok, pemerintah juga menaikkan harga tembakau sebesar 150%. Pemerintah juga melarang program media, pakaian dan produk yang mempromosikan merokok dan rokok akan dilarang berdasarkan peraturan tersebut.

Kementerian pendidikan, media, kesehatan dan sosial akan meluncurkan program-program kreatif dan menarik untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok dengan bantuan dari sektor swasta.

"Bahaya perokok pasif atau paksa (karena berada di dekat perokok) telah terbukti secara ilmiah. Ada juga yang disebut dengan merokok kumulatif. Dan menghisap syisyah selama satu jam setara dengan merokok 50 rokok tradisional. Data statistik terbaru telah mengklasifikasikan vape (rokok elektronik) sama dengan merokok pada umumnya, dan itu bukan cara untuk berhenti merokok,” kata Al-Qahtani dikutip dari saudines

(Fakhrizal Fakhri )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement