Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Berapa Rukun Wakaf? Simak Penjelasannya di Sini

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |20:06 WIB
Ada Berapa Rukun Wakaf? Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi rukun wakaf. (Foto: MNC Media)
A
A
A

ADA berapa rukun wakaf? Simak penjelasannya di sini. Sangat penting diketahui semua Muslim supaya lebih berkah mengamalkannya.

Dilansir Muslim.or.id, Ustadz Said Abu Ukkasyah menerangkan pengertian wakaf secara bahasa berasal dari kata Waqfun yang merupakan kata benda. Ini mengandung makna Ismi Maf'ul (objek) yaitu Mauquf artinya sesuatu yang diwakafkan.

Ilustrasi rukun wakaf. (Foto: MNC Portal/Sindonews)

Kemudian kata wakaf secara etimologi bermakna Menahan dan Mencegah. Al Munawi berkata dalam At-Tauqif 'ala Muhimmatit Ta'arif, Al Waqfu secara bahasa bermakna menahan (mencegah), dan secara syari bermakna:

حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به

"Menahan/mencegah aset kepemilikan dan membuka pemanfaatannnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus."

Tentunya wakaf dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan diri kepada-Nya. 

Dalil Wakaf

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS Ali Imran: 92)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." (QS Al Baqarah: 280)

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan." (QS Al Baqarah: 245)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian." (QS Al Baqarah: 267) 

Rukun Wakaf

Ulama rahimahumullah menjelaskan ada beberapa rukun wakaf, yaitu:

1. Adanya orang yang berwakaf (waqif)

Waqif (orang yang berwakaf), yaitu seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela (tidak dipaksa) dalam berwakaf.

2. Tersedianya benda yang diwakafkan (mauquf)

Adanya objek yang yang diwakafkan (mauquf), yaitu harta tertentu ('ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewakafkan, diketahui dengan jelas ketika diwakafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

3. Adanya orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih)

Terdapat pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih), yaitu:

- Mu'ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi). Contohnya untuk kemaslahatan anak-anak waqif dan kerabatnya. Ini jenis wakafnya disebut wakaf ahli (dzurri).

- Ghairu mu'ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi). Contoh mushaf Alquran Al Karim untuk kaum Muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin. Ini jenis wakafnya disebut wakaf khairi. 

- Sighot (ungkapan akad wakaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad wakaf atas dirinya.

Jumhur ulama menyatakan bahwa sekadar ucapan mewakafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat wakaf, maka ini menyebabkan wakaf berlaku seketika itu juga.

5. Terdapat pengurus wakaf (nazhir)

Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun kelima, yaitu pengurus wakaf (nazhir). Disyaratkan nazhir adalah seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus wakaf dan kemaslahatannya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement