Sementara dilansir nu.or.id, syarat sah yang mewajibkan seseorang menunaikan ibadah haji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.
Kemudian penjelasan lainnya tentang anak kecil yang pergi haji yakni merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi:
قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا
"Imam Nawawi berkata, 'Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi'i, Malik, Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah." (Lihat kitab Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)