Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Langsung Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji, Nilainya Sebesar Bpih

Maruf El Rumi , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |19:38 WIB
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Langsung Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji, Nilainya Sebesar Bpih
A
A
A

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

(Khafid Mardiyansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement