APA hukum menggabungkan akikah dengan kurban? Sangat penting diketahui semua Muslim agar lebih afdhol mengerjakan amalan ini.
Dihimpun dari laman Muhammadiyah, diterangkan bahwa hukum akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati jumhur ulama adalah sunnah muakadah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Barang siapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah)." (HR Abu Dawud nomor 2842)
Adapun tentang pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya." (Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh At-Tirmidzi)
Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan dua poin utama tentang akikah: (1) Hukum akikah adalah sunah muakadah dan waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi; (2) Pihak yang dituntut untuk melaksanakan ibadah akikah adalah orangtua dari bayi yang dilahirkan, sehingga seseorang tidak perlu mengakikahi diri sendiri
Lantas, bisakah prosesi akikah digabung dengan ibadah kurban? Akikah terikat dengan waktu kelahiran sang bayi tersebut dan tidak ada tuntutan akikah ketika sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun tatkala seseorang sudah dewasa. Sementara ibadah kurban dapat dilaksanakan setiap tahun sekali.
Jika akikah tersebut memang bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilaksanakan secara bersamaan dengan penyembelihan kurban itu. Perlu diketahui pula, tidak dibenarkan menggabungkan atau menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus.
Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada nas Alquran atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat digabungkan atau disatukan.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)