Ada larangan setelah berihram. Bagi jamaah laki-laki dilarang memakai pakaian biasa (seperti celana atau baju), memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, menutup kepala dengan topi atau peci, sorban.
Sedangkan bagi jamaah perempuan dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan dan menutup muka dengan cadar.
Ada pula sejumlah larangan saat berihram yang berlaku bagi seluruh jamaah, baik laki-laki maupun perempuan. Berikut sejumlah larangan itu, sebagaimana dikutip dari Kemenag.go.id:
1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
2. Memotong kuku, mencukur, atau mencabut rambut dan bulu badan
3. Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
4. Memakan hasil buruan
5. Memotong kayu-kayuan, mencabut pepohonan, dan mencabut rumput