 
                
SEBAGAI nasabah bank, terkadang masyarakat akan mendapat bunga dari hasil menabung atau menyimpan uang sebagai tanda balas jasa.
Pemberian bunga dari bank ini ternyata dalam ajaran dan aturan tata kelola keuangan syariah merupakan suatu keadaan yang menjurus pada riba.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bersabda, "Rasulullah Shallallahu alahi wassallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya, mereka semua sama."
Namun, ternyata adanya bunga bank dapat disiasati, apabila berada dalam posisi nasabah yang menerima uang riba.
Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengemukakan ada dua pendapat ulama terkait adanya bunga di rekening bank.
Pendapat pertama dari Imam Ibnu Utsmani. Beliau mengatakan jangan diambil, biarkan saja.
Sedangkan pendapat kedua dari jumhur ulama, yakni diambil saja, tetapi disalurankan ke negara, misalnya untuk perbaikan jalan dan selokan.
Tetapi jika bingung agar uang itu masuk ke kas negara, sedangkan tidak punya nomor rekeningnya. Nah, Ustadz Ammi memberikan tipsnya.
Contohnya dengan melihat keadaan lingkungan sekitar tempat tinggal. Jikalau ada selokan yang rusak, maka perbaiki, berikan uang itu kepada pengurus rukun tetangga (RT) agar memperbaikinya.
"Insya Allah dengan ini kita melepaskan uang haram yang ada di saku kita," jelas Ustadz Ammi seperti dikutip dari akun Instagram @gss_salafushalih.
"Sekarang banyak amil zakat menerima bunga dari bank untuk disalurkan bikin WC umum," kata seorang warganet di kolom komentar.
"Lebih baik diambil daripada bunga tersebut dimanfaatkan lagi oleh bank," sambung netizen lainnya.
"Memang diambil setahun sekali, terus sumbangin ke amil zakat yang menerima khusus bunga bank," pungkas seorang warganet.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)