Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Menukar Uang Baru Termasuk Riba? Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |11:27 WIB
Benarkah Menukar Uang Baru Termasuk Riba? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

BENARKAH menukar uang baru termasuk riba? Ini penjelasannya. Mari disimak bersama-sama secara jelas dan lengkap.

Diketahui bahwa dalam proses penukaran uang membutuhkan waktu lama lantaran antrean yang panjang. Kendati begitu, selain ditukarkan di bank, ada pula jasa tukar uang yang kerap ditemui di tepi jalan.

Dilansir mui.or.id, menukar uang dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh. Bahkan, ini berpotensi menjadi sunnah berdasarkan pada makna hadits, "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Ied Fitri)."

Dalam hal ini, terbaik bisa maknanya dari segi nominal, atau juga dari segi fisik. Contohnya, sedekah dengan uang baru untuk menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya.

Perlu diketahui, bila menukar uang baru tanpa adanya pengurangan nominal hukumnya boleh. Akan tetapi jika jumlah yang diterima berbeda, maka hukumnya riba.

Contohnya jika seseorang menukarkan uang sejumlah Rp1 juta dengan pecahan uang dalam jumlah yang sama hukumnya boleh. Namun bila menukarkan uang sejumlah Rp1 juta dan menerima uang Rp970 ribu maka hukumnya haram.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement