Namun jika dilihat dari praktik penukaran uang (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat, sebab praktik ini terbilang kategori ijarah.
Itulah penjelasan dari pertanyaan: Benarkah menukar uang baru termasuk riba? Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)