Dari Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR Ahmad nomor 11466 dan Muslim: 4148)
Sementara dilansir nu.or.id, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut. Bila yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram lantaran praktik ini terbilang kategori riba.