Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |09:33 WIB
Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara
Ilustrasi Kemenag menghentikan sementara izin empat penyelenggara umrah. (Foto: Antara)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Penyebabnya, mereka melakukan sejumlah pelanggaran.

Adapun keempat penyelenggara umrah yang dihentikan sementara izinnya itu adalah:

1. PT Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Amana Berkah Mandiri.

2. PT Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arofah Mina. 

Info grafis doa saat masuk Kota Makkah dan melihat Kakbah. (Foto: Okezone)

3. PT Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Mubina Fifa Mandiri.

4. PT Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arafah Medina Jaya.

"Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), tiga dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

"Sementara satu PPIU lainnya, yakni PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam," tambahnya, seperti dikutip dari haji.kemenag.go.id, Kamis (10/8/2023). 

Hilman menerangkan, keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai 6 bulan hingga 1 tahun.

"Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jamaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun," jelas Hilman.

"Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023," tegasnya. 

Sanksi administratif tersebut berupa:

a. Tidak menerima pendaftaran jamaah umrah.

b. Tidak memberangkatkan jamaah umrah.

c. Melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah.

d. Mengembalikan biaya umrah bagi jamaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.

"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir," papar Hilman.

Dalam kesempatan sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan serta pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," imbaunya.

Dia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah. 

"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," ujarnya.

"Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jamaah umrah. Pelayanan kepada jamaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurut dia, program tersebut sangat penting bagi para calon jamaah umrah agar terhindar dari penipuan.

"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah," pungkasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement