Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Jatuhkan Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional, Komnas Haji Beri Dukungan

Hantoro , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |09:02 WIB
Kemenag Jatuhkan Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional, Komnas Haji Beri Dukungan
Ilustrasi Komnas Haji dukung Kemenag beri sanksi travel umrah tidak profesional. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah memberi sanksi terhadap empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak prosefional. Izin keempat travel umrah itu dibekukan, berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Semuanya dijatuhi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai, dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jamaah umrah.

Info grafis doa saat masuk Kota Makkah dan melihat Kakbah. (Foto: Okezone)

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih lagi pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Pihaknya mendukung langkah "Law Inforcemant" Kemenag tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jamaah agar tidak terulang kasus First Travel dan Abu Tour.

"Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi covid-19," ungkapnya, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Senin (14/8/2023). 

Komnas Haji berharap langkah tegas Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jamaah yang menjadi korban.

"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah," jelasnya. 

Mustolih melanjutkan, jika pimpinan dan para pengurus PPIU dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka perlu dipertimbangkan mencabut izin secara permanen.

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan ke "black list" (catatan hitam) tidak diberi izin mendiri travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih lagi, imbuh dia, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal tahun 1445 Hijriah.

"Jamaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," pungkasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement