Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rakernas Evaluasi Haji 2023 Rekomendasikan Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya

Hantoro , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |13:11 WIB
Rakernas Evaluasi Haji 2023 Rekomendasikan Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya
Rakernas Haji 2023 merekomendasikan syarat istithaah kesehatan jamaah sebelum pelunasan biaya haji. (Foto: Antara)
A
A
A

RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya penerapan syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

"Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu 9 September 2023.

"Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama," imbuhnya seperti dikutip dari Kemenag.go.id.

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag.go.id)

Menurut dia, forum rakernas telah melakukan kajian dan diskusi hingga akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, terutama berkenaan dengan kondisi jamaah pada operasional haji tahun ini.

Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jamaah pada penutupan operasional ibadah haji 4 Agustus 2023.

Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jamaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jamaah yang wafat 473 orang.

"Jumlah jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jamaah yang mengalami demensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik," ungkap Menag.

"Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan," sambungnya. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (activity daily living) secara mandiri," paparnya.

"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat," sambungnya.

Hilman menjelaskan, rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi berita acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji. Jamaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istithaah sementara dan tidak istithaah tetap/permanen.

Jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

"Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya," jelas Hilman, "Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal kanker stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen."

Setelah rekomendasi rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement