KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melaporkan penyelenggara umrah backpacker ke Polda Metro Jaya. Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri masih menjadi perbincangan.
Umrah backpacker disebutkan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Informasinya juga sering ditemukan di berbagai unggahan media sosial.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Dr H Nur Arifin M.Pd menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi.
Saat ditanya oleh berbagai pihak, ia menuturkan bahwa Kemenag telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non-prosedural kepada Polda Metro Jaya.
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," ungkap Nur Arifin di kantornya, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," jelas Nur Arifin.
Ia menambahkan, dalam surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan.
"Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat," terangnya.
Ia menyatakan Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah.
"Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jamaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jamaah umrah," ujarnya.
Para pelaku usaha pun menanggapi positif respons Kemenag dalam melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada aparat penegak hukum. Wawan Suhada yang merupakan salah satu pemilik PPIU di wilayah Tangerang mengapresiasi langkah tersebut.
"Sebagai pelaku usaha, kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespons keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah," pungkas Wawan yang juga pimpinan salah satu asosiasi PPIU tersebut.
(Hantoro)