LARANGAN saat umrah adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang berihram. Pengetahuan ini penting agar apa ibadah umrah yang dilaksanakan menjadi sia sia.
Jumlah jamaah umrah dari Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menyebutkan jamaah umrah dalam 5 tahun terakhir mengalami peningkatan meski sempat menurun.
Pada tahun 1440 H atau 2018-2019 terhitung sebanyak 974.650 jamaah umrah. Sedangkan sampai menjelang akhir 2022 total jamaah mencapai 1.267.490. Angka itu diyakini terus mengalami peningkatan pada 2023.
Dalam ibadah umrah ada juga beberapa larangan yang harus dihindari. Larangan ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Larangan yang membatalkan haji dan umrah:
* Memakai pakaian berjahit, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
* Memotong rambut atau bulu badan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
* Memakai wewangian, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
* Berburu atau membunuh binatang buruan.
* Menikah atau menikahkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
* Berseteru atau bertengkar dengan orang lain.
* Melakukan hubungan suami istri.
Larangan yang tidak membatalkan haji dan umrah, tetapi wajib membayar dam:
* Memakai pakaian yang tidak menutup aurat, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
* Memakai topi atau penutup kepala yang menutupi sebagian wajah.
* Memakai kacamata hitam atau lensa kontak berwarna.
* Memakai perhiasan yang mencolok.
* Memakai parfum atau wewangian yang kuat.
* Melakukan hal-hal yang diharamkan dalam Islam, seperti berbohong, mencuri, dan berzina.