Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Apa Saja Berkas Syarat Pendaftaran Petuga Haji 2024 untuk Diunggah? Segera Disiapkan

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |15:56 WIB
Cek Apa Saja Berkas Syarat Pendaftaran Petuga Haji 2024 untuk Diunggah? Segera Disiapkan
Petugas Haji 2023 Daker Bandara menyambut kedatangan jamaah di bandara Jeddah.
A
A
A

JAKARTA - Calon petugas haji 2024 harus mempersiapkan berkas yang menjadi syarat pendafataran. Berkas tersebut akan diminta untuk diunggah atau di-upload via aplikasi pusaka atau laman Kemenag pendaftaran petugas.

Untuk calon pendaftar yang belum memiliki aplikasi bisa mengunduhnya di playstore untuk android atau appstore khusus iphone. Tapi bisa juga dilakukan dengan mengunjungi laman kemenag.go.id/petugas.

Secara umum, persyarat berkas yang harus diunggah sebagaian besar sama untuk semua petugas. Tambahan hanya untuk petugas yang memerlukan keahlian khusus seperti pembimbing haji.

Lalu apa saja berkasnya? Berikut daftar berkas yang dkumpulkan dari berbagai sumber.

*Berkas Umum Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2024*

Syarat ini diperlukan untuk petugas haji Siskohat, Akomodasi, Transportasi dan konsumsi.

1 SK Terakhir bagi ASN atau PPnPn.

2 Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.

3 Ijazah Terakhir.

4 KTP yang Sah dan Masih Berlaku.

5 Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah).

6 Surat Pernyataan Kemampuan TIK.

7 SK Penempatan Terakhir.

8 Surat Pernyataan telah berhaji.

9 Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga.

10 Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat.

11 Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3

tahun dari atasan.

13 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 14 Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji.

*Persyaratan Pembimbing Ibadah Kloter Jamaah Haji 2024*

Karena sifatnya khusus, maka pembimbing ibadah kloter juga memiliki persyaratan spesifik dalam rangka membantu petugas.

1 Sertifikat Pembimbing Manasik Haji

2 Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga

3. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga.

4. KTP yang Sah dan Masih Berlaku.

5. Ijazah Terakhir.

6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.

7. Surat Pernyataan Kemampuan TIK.

8. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah.

9..Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah).

10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

11. SK Terakhir bagi ASN atau PPnPn.

12. Surat Pernyataan telah berhaji.

 13. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji.

Dari surat surat di atas bisa dikatakan bersifat mandatory atau wajib. Meski ada juga beberapa yang bisa tidak harus disertakan. Tapi, akan lebih baik jika semua berkas ada dan diunggah sesuai dengan daftar yang ada.  

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement