Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Puasa Lewat dari 1 Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |12:26 WIB
Utang Puasa Lewat dari 1 Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya?
Ilustrasi cara bayar utang puasa ketika sudah lewat dari 1 Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Qadha Puasa Ramadhan dan Bertobat

Jika sengaja menunda qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan, ada tiga hukum untuk kasus ini:

1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.

2. Wajib bertobat. Sebab, orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga, dia melakukan pelanggaran. Maka itu, dia harus bertobat.

3. Apakah harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini? Bagian ini yang diperselisihkan para ulama:

Pendapat pertama, wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Asy-Syaukani menjelaskan:

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin", hadits ini dan hadits semisalnya dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam yang mengatakan:

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

"Aku jumpai pendapat ini dari enam sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya." (Nailul Authar, 4/278) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement