Kemenag Gunakan Kriteria Hilal MABIMS
Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2022 mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan hijriah. Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada tahun 2021.
Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal hijriah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada tahun 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
"Kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin beberapa waktu lalu, dikutip dari Kemenag.go.id.
"Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," imbuhnya.