Sebagaimana telah Okezone himpun, terdapat beberapa waktu membayar zakat fitrah selain waktu wajib. Waktu-waktu tersebut adalah waktu sunnah, mubah, makruh, bahkan haram dalam membayar zakat fitrah.
- Waktu sunnah membayar zakat fitrah adalah saat dilakukannya sholat subuh dan sebelum Sholat Idul Fitri.
- Waktu mubah adalah dibayarkannya zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
- Sementara waktu terlarang membayar zakat fitrah adalah setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Waktu inilah yang harus dihindari.
Dengan diberikannya penjelasan mengenai waktu-waktu tersebut diharapkannya umat Islam membayar zakat fitrah pada waktu yang paling utama.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)