APAKAH zakat fitrah boleh dengan uang? Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pendapat pertama, membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.
"Permasalahannya kembali kepada status zakat fitrah. Apakah status zakat fitri itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?" jelasnya, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Rabu (3/4/2024).
Ustadz Ammi melanjutkan, jika statusnya sebagaimana zakat harta, maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan.
Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.
Sebaliknya, jika status zakat fitrah ini sebagaimana zakat badan, maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah pelanggaran yang dilakukan badan, bukan kewajiban karena harta.
Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.
Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitrah itu mengikuti prosedur kafarah, karena termasuk zakat badan, bukan zakat harta.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma tentang zakat fitrah.
Ibnu Umar radhiallahu 'anhu mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum Muslimin, budak, maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa …." (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok …." (HR Abu Dawud; dinilai hasan oleh Syekh Al Albani)
Dua riwayat tersebut menunjukkan bahwasanya zakat fitrah berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta.
Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitrah itu sebagaimana kafarah:
1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (Lihat kitab Majmu' Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)
Pendapat yang Membolehkan Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang
Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha', Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, bahwa beliau mengatakan, "Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham."
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, "Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan."
Diriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).
Pendapat yang Melarang Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang
Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan makanan, dan melarang membayar zakat dengan mata uang.
Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitrah mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka:
- Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan, "Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi." (Al Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, "Wajib menunaikan zakat fitri senilai 1 sho' bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri)." (Ad-Din Al-Khash)
- Perkataan Imam Asy-Syafi'i
Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk 1 sho' dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut." (Ad-Din Al-Khash)
- Perkataan Imam Ahmad
Al Khiraqi mengatakan, "Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah." (Al Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Dawud mengatakan, "Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab: 'Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunnah Rasulullah'." (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, "Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang." Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, "Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang." Imam Ahmad marah dengan mengatakan, "Mereka meninggalkan hadits Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, 'Rasulullah mewajibkan zakat fitri 1 sho' kurma atau 1 sha' gandum.' Allah juga berfirman, 'Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.' Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan, 'Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian'." (Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir Mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.
Demikian jawaban dari pertanyaan: Apakah zakat fitrah boleh dengan uang? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)