KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa 15 Dzulqa'dah menjadi tanggal berakhirnya masa berlaku visa umrah bagi jamaah yang datang dari luar kerajaan.
Dimajukannya masa berlaku visa umrah dari 29 Dzulqa'dah menjadi 15 Dzulqa'dah untuk memperlancar kelancaran arus jamaah haji ke Tanah Suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mencatat bahwa masa berlaku visa umrah tiga bulan akan dianggap dimulai sejak tanggal penerbitannya, bukan masa berlaku yang disetujui sebelumnya sejak tanggal masuk ke Arab Saudi.
Mereka mengklarifikasi hal ini sebagai tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui platform X atau Twitter.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, masa berlaku visa umrah adalah tiga bulan sejak tanggal penerbitannya, dengan ketentuan masa berlakunya paling lambat tanggal 15 Dzulqa'dah, dan itu sesuai koordinasi yang dilakukan antara mereka serta Kementerian Luar Negeri.
"Tanggal 15 Dzulqa'dah ini disetujui dua minggu (14 hari) lebih awal dari tanggal berakhirnya tanggal 29 Dzulqa'dah yang diumumkan sebelumnya," jelas pihak Kementerian Haji dan Umrah, seperti dikutip dari Saudigazette, Selasa (16/4/2024). (Finsy Aurelia Putri Kinanti)
(Hantoro)