SIAPA saja yang termasuk mahram? Mahram secara pengertian adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
Mahram (mahramun) juga artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis, tetapi haram (tidak boleh) dinikahi sementara atau selamanya.
Penulisannya dalam bahasa Arab adalah:
محرم
Penjelasannya: Mahram, huruf mim dan ra' dibaca fathah, artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu.
Dihimpun dari Konsultasisyariah.com, Imam An-Nawawi memberi batasan mahram dalam sebuah definisi berikut:
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
Artinya: "Setiap wanita yang haram dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Mahram terbagi menjadi dua yaitu:
1. Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
2. Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram Muabbad
- Mahram karena keturunan:
1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
3. Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu.
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orangtua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.