Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Wanita Berangkat Haji Tanpa Mahram?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |18:23 WIB
Bolehkah Wanita Berangkat Haji Tanpa Mahram?
Ilustrasi hukumnya wanita berangkat haji tanpa mahram. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BOLEHKAH wanita berangkat haji tanpa mahram? Ustadz Dr Abdullah Roy Lc MA mengungkapkan bahwa seorang wanita yang beriman tidak boleh bepergian jauh (safar) tanpa adanya mahram, entah itu untuk mencari uang atau untuk beribadah seperti haji dan umrah. Pelakunya bisa berdosa. 

Syariat Islam yang menerangkan wanita berangkat haji harus bersama mahram berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu:

( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ) ، فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ ؟ فَقَالَ : ( اخْرُجْ مَعَهَا ! )

Artinya: "(Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh berdua dengan laki-laki asing kecuali di situ ada mahramnya). Berkata seorang laki-laki: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin keluar berjihad bersama pasukan ini dan ini, sedangkan istriku ingin berhaji? Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: (Pergilah bersama istrimu!)." (HR Bukhary dan Muslim)

"Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita bepergian jauh kecuali dengan mahram, bahkan menyuruh orang yang mau pergi berjihad untuk menemani istrinya yang mau pergi haji," jelas Ustadz Abdullah Roy, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (23/4/2024).

Ilustrasi hukum wanita berangkat haji tanpa mahram. (Foto: Twitter @hsharifin)

Ia melanjutkan, jadi wanita Muslim bepergian harus bersama mahram untuk ibadah atau untuk yang lain. Hal ini tidak lain kecuali demi kebaikan wanita tersebut.

Dia mengungkapkan, betapa banyak didengar kejadian-kejadian yang menyedihkan akibat perginya seorang wanita tanpa mahram, bahkan ketika ibadah haji. Na'udzubillah min dzalik.

"Kalau seorang wanita nekat berhaji atau umrah tanpa mahram maka haji dan umrahnya sah, akan tetapi dia berdosa," tegas Ustadz Abdullah Roy. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement