Perlu diketahui, lanjut dia, bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk haji. Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memberi pahala atas niatnya meski dia meninggal dalam keadaan belum berhaji.
Sedangkan perginya seorang wanita Muslim ke luar negeri untuk mencari uang dengan alasan membahagiakan orangtua dan lain-lain, maka hukumnya tetap tidak boleh kalau tanpa mahram.
"Karena haji saja yang merupakan Rukun Islam kelima dan ibadah yang dilaksanakan untuk mencari ridha Allah saja seorang Muslimah harus pergi bersama mahram, apalagi perkara-perkara dunia. Jadi, niat yang baik harus diiringi cara yang baik," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)