BOLEHKAH wanita berangkat haji tanpa mahram? Ustadz Dr Abdullah Roy Lc MA mengungkapkan bahwa seorang wanita yang beriman tidak boleh bepergian jauh (safar) tanpa adanya mahram, entah itu untuk mencari uang atau untuk beribadah seperti haji dan umrah. Pelakunya bisa berdosa.
Syariat Islam yang menerangkan wanita berangkat haji harus bersama mahram berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu:
( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ) ، فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ ؟ فَقَالَ : ( اخْرُجْ مَعَهَا ! )
Artinya: "(Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh berdua dengan laki-laki asing kecuali di situ ada mahramnya). Berkata seorang laki-laki: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin keluar berjihad bersama pasukan ini dan ini, sedangkan istriku ingin berhaji? Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: (Pergilah bersama istrimu!)." (HR Bukhary dan Muslim)
"Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita bepergian jauh kecuali dengan mahram, bahkan menyuruh orang yang mau pergi berjihad untuk menemani istrinya yang mau pergi haji," jelas Ustadz Abdullah Roy, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (23/4/2024).
Ia melanjutkan, jadi wanita Muslim bepergian harus bersama mahram untuk ibadah atau untuk yang lain. Hal ini tidak lain kecuali demi kebaikan wanita tersebut.
Dia mengungkapkan, betapa banyak didengar kejadian-kejadian yang menyedihkan akibat perginya seorang wanita tanpa mahram, bahkan ketika ibadah haji. Na'udzubillah min dzalik.
"Kalau seorang wanita nekat berhaji atau umrah tanpa mahram maka haji dan umrahnya sah, akan tetapi dia berdosa," tegas Ustadz Abdullah Roy.
Perlu diketahui, lanjut dia, bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk haji. Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memberi pahala atas niatnya meski dia meninggal dalam keadaan belum berhaji.
Sedangkan perginya seorang wanita Muslim ke luar negeri untuk mencari uang dengan alasan membahagiakan orangtua dan lain-lain, maka hukumnya tetap tidak boleh kalau tanpa mahram.
"Karena haji saja yang merupakan Rukun Islam kelima dan ibadah yang dilaksanakan untuk mencari ridha Allah saja seorang Muslimah harus pergi bersama mahram, apalagi perkara-perkara dunia. Jadi, niat yang baik harus diiringi cara yang baik," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)