KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa 15 Dzulqa'dah menjadi tanggal berakhirnya masa berlaku visa umrah bagi jamaah yang datang dari luar kerajaan.
Dimajukannya masa berlaku visa umrah dari 29 Dzulqa'dah menjadi 15 Dzulqa'dah untuk memperlancar kelancaran arus jamaah haji ke Tanah Suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mencatat bahwa masa berlaku visa umrah tiga bulan akan dianggap dimulai sejak tanggal penerbitannya, bukan masa berlaku yang disetujui sebelumnya sejak tanggal masuk ke Arab Saudi.
Mereka mengklarifikasi hal ini sebagai tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui platform X atau Twitter.