Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, masa berlaku visa umrah adalah tiga bulan sejak tanggal penerbitannya, dengan ketentuan masa berlakunya paling lambat tanggal 15 Dzulqa'dah, dan itu sesuai koordinasi yang dilakukan antara mereka serta Kementerian Luar Negeri.
"Tanggal 15 Dzulqa'dah ini disetujui dua minggu (14 hari) lebih awal dari tanggal berakhirnya tanggal 29 Dzulqa'dah yang diumumkan sebelumnya," jelas pihak Kementerian Haji dan Umrah, seperti dikutip dari Saudigazette, Selasa (16/4/2024). (Finsy Aurelia Putri Kinanti)
(Hantoro)